Komisi I DPRD Fasilitasi Pertemuan Soal Pengembalian Lahan Warga Beloro yang Masuk HGU

img

(Pertemuan Komisi I DPRD Kukar soal permasalahan lahan warga Beloro)
 

TENGGARONG, Komisi I DPRD Kutai Kartanegara, Senin 10 Agustus 2020, memfasilitasi pertemuan terkait dengan permasalahan pengembalian lahan masyarakat Desa Beloro Kecamatan Sebulu, yang masuk dalam kawasan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit .

Pertemuan dilangsungkan diruang rapat Komisi I, dipimpin Ketua Komisi I Supriyadi didampingi Anggota H Abdul Rahman, hadir dalam pertemuan itu Asisten I Setkab Kukar, perwakilan Badan Pertanahan Nasional (BPN) perwakilan Camat Sebulu, Kepala Desa Beloro, dan para tokoh masyarakat Desa Beloro Kecamatan Sebulu-Kukar.

Supriyadi Ketua Komisi I DPRD Kukar dalam kesempatan itu mengungkapkan, sangat miris pengusahaan lahan oleh perusahaan untuk kepentingan perkebunan sawit tak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat. Masyarakat meminta pengembalian lahan yang masuk HGU, untuk digunakan untuk lahan pertanian.”Lahan masyarakat yang masuk HGU itu saat ini diharapkan warga supaya dikembalikan ke masyarakat untuk dipakai lahan bertanam. Kondisi ini tak bisa didiamkan, pemerintah harus hadir ditengah masyarakat,” Ujarnya,

Sementara tokoh masyarakat Basarudin dalam pertemuan itu mengungkapkan, bahwa proses perkebunan kelapa sawit di wilayah Beloro sejak 2006 lalu. Dan dalam proses tak berjalan sebagaimana mestinya, sampai saat ini lahan untuk perkebunan itu ditinggalkan begitu saja oleh perusahaan.

“Kami yang mau menggarap lahan untuk pertanian, tak bisa untuk mendapatkan bantuan bantuan pertanian dari pemerintah karena lahan yang kita garap masuk HGU,” ujarnya.

Hal tak jauh beda juga disampaikan salah satu warga Alam. Menurut dia, hampir sebagian warga di Desa Beloro dulunya mengandalkan hadirnya kebun sawit namun pada kenyataanya hal itu tak berjalan, kemudian perusahaan perusahaan batubara juga tutup, sehingga sebagian warga Beloro bertani untuk menyambung hidup kehidupan.”Sungguh HGU ini menyiksa diri kami, kami ingin melakukan aktivitas pertanian tapi dibatasi HGU itu sehingga kami tak bisa memperoleh bantuan bantuan apapun dari pemerintah,” ujarnya.

Menyikapi hal itu, Supriyadi meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kukar untuk melakukan koordinasi dengan BPN Provinsi Kaltim. Mengingat proses perijinan HGU, yang ditangani BPN Provinsi. “Kita berikan waktu selama dua minggu untuk pihak BPN Kukar berkoorinasi dengan BPN Kaltim, dan menjadwalkan pertemuan dengan kami. Jadi DPRD-Pemkab Kukar serta perangkat desa dan warga Desa Beloro nantinya mendatangi kantor BPN Kalimantan Timur. Supaya permasalahan ini segera terselesaikan,” paparnya.(awi/adv/poskotakaltimnews.com)